Training & Workshop Fikih Muamalah Produk-Produk BMT & Koperasi Syariah

No. : 0103/TFM-BMT/AMKI/VIII/2016 
Lamp. : -
Hal. : Penawaran Menjadi Peserta Training

Kepada Yth 
Ketua/Direktur/Manajer/DPS
Koperasi Syariah/BMT/BTM / se-Indonesia
Di,- 
Tempat 

Assalamu’alaikum Wr.Wb. 
Syukur alhamdulillah kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunianya sehingga kita masih diberikan nikmat panjang umur sampai sekarang ini, sholawat serta salam semoga tetap tercurah kepada nabi kita Muhammad SAW. 
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan training dan workshop inovasi dan pengembangan produk – produk koperasi syariah / BMT / BTM / KJKS / Kopontren  


Pada :
Hari / tanggal : Rabu – Kamis / 28 – 29 September 2016
Tempat : Hotel Oval Surabaya
Maka dengan ini kami menawarka program training kepada bapak / ibu agar dapat mengikutinya. Training ini akan dipandu langsung oleh Bapak Agustianto (pakar fikih muamalah di Indonesia). Pelatihan ini sangat bagus untuk modal awal dalam pengembangan produk – produk di Koperasi Syariah / BMT / BTM / KJKS / Kopontren yang Bapak / Ibu pimpin, karena menggunakan rujukan langsung dari kitab – kitab fikih muamalah baik kontemporer maupun klasik.
Demikian penawaran ini kami sampaikan atas kesediaan dan kerjasamanya kami ucapkan banyak – banyak terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Salam

Muhamad Nuryadi
Sekjen AMKI

N.B : Formulir Pendaftaran (bisa diperbanyak).

==============================================

Training Dan Workshop Fikih Muamalah Produk-produk Bmt Dan Koperasi Syariah
Surabaya, 28 – 29 September 2016

Dasar Pemikiran
BMT dan Koperasi Syariah sebagai sokoguru perekonomian Islam di Indonesia membutuhkan Sumber Daya Insan yang berkualitas yang memahami dengan baik konsep – konsep syariah dan penerapannya dalam praktek BMT dan Koperasi Syariah. Untuk itu diperlukan sebuah training dan Workshop Fikih Muamalah Produk – Produk BMT dan Koperasi Syariah yang akan memberikan pemahaman dan pengetahuan aplikatif tentang produk – produk Kopeasi Syariah BMT berdasarkan fatwa DSN-MUI.
Fikih Muamalah merupakan disiplin ilmu syariah yang mutlak diperlukan para praktisi Koperasi Syariah BMT agar dapat menjalankan system, mekanisme dan produk yang sesuai dengan syariah. Fikih Muamalah juga berfungsi memberikan wawasan yang luas dan komprehensif dalam memahami akad-akad pembiayaan dan jasa – jasa keuangan mikro syariah, bahkan dalam melakukan inovasi produk secara kreatif dalam batasan syariah. Sementara itu, fatwa – fatwa baru dari DSN MUI terus bermunculan. Para praktisi Koperas syariah BMT dan DPS juga harus memahami dengan baik perkembangan mutakhir fatwa-fatwa tersebut dan aplikasinya.


Untuk itulah Iqtishad Consulting bekerjasama dengan Asosiasi Manajer Koperasi Indonesia (AMKI) dan Pinbuk BMT akan menggelar Traning dan Workshop Fikih Muamalah Kontemporer untuk Produk – Produk Koperasi Syariah dan BMT. Workshop dan Training ini akan membahas skema pembiayaan murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah dan IMBT serta akad – akad yang paling tepat untuk usaha mikro. Selama ini akad yang digunakan adalah murabahah. Padahal sebenarnya penggunaan akad murabahah untuk modal kerja usaha mikro kurang tepat, karena dalam usaha mikro, pembelian barang bisa puluhan kali bahkan ratusan kali secara berulang.


Sementara itu mudharabah atau musyarakah juga tidak tepat secara manajemen risiko karena pelaku Usaha mikro belum mempunyai pembukuan yang rapi dan belum bisa dipercaya.(Baca Q.S.Shad : 34). Jika mau menerapkan bagi hasil untuk usaha mikro, wajib merujuk kepada ayat Al-quran tersebut. Sekali lagi wajib merujuk kepada Alquran yang mengajarkan syarat penerapan bagi hasil. Selain membahas diatas event ini juga akan menjelaskan mengenai akad Musyarakah Mutanaqihshah (MMq) sebagai produk unggulan BMT. Sebagaimana dimaklumi akad MMq merupakan akad yang sangat canggih karena bisa digunakan untuk 11 produk dan kebutuhan bisnis produk pembiayaan BMT.


Refinancing syariah, ijarah multi jasa, untuk pembiayan pendidikan, perjalanan wisata atau umrah, jasa kesehatan, pesta perkawinan, jasa konstruksi, dan seluruh jasa-jasa lainnya. Demikian pula aplikasi hawalah, kafalah, wakalah bil ujrah, dan rahn juga akan disinggung secara implementatif. Untuk melengkapkan pembahasan workshop ini akan dibahas pula teori syariah tentang hybrid contracts dan aplikasinya untuk pengembangan produk-produk BMT.


Di akhir kajian workshop ini akan dibahas mengenai restrukturisasi pembiayaan bermasalah secara syariah, baik penyelamatan (rescheduling, reconditioning dan restructuring) maupun penyelesain pembiayaan bermasalah secara syariah.


Terakhir harus dicatat bahwa semua akad dan skema pembiayaan yang dibahas dan dajarkan dalam forum training dan workshop ini sesuai dengan fatwa DSN MUI karena merujuk kepada Fatwa-Fatwa DN MUI.

Materi Pembahasan
Hari I (Rabu, 28 September 2016)

  • 1. Prinsip Akad dalam Fikih Muamalah
  • 2. Pembagian akad mu’awadhat dan tabarru’.
  • 3. Aplikasi Pembiayaan Murabahah dan Istishna’ serta isu-isu penting dalam pembiayan murabahah.
  • 4. Aplikasi Mudharabah, Musyarakah 
  • 5. Ijarah dan Pembiayaan Ijarah Multi Jasa
  • 6. Akad yang paling tepat untuk Usaha Mikro (Bukan murabahah dan bukan mudharabah atau musyarakah).

Hari II (Kamis, 29 September 2016)
  • 1. Aplikasi Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisahsh di BMT
  • 2. Aplikasi Refinancing Syariah pada Produk BMT
  • 3. Aplikasi Pembiayaan IMBT di Koperasi Syariah BMT dan keunggulannya
  • 4. Produk Jasa-jasa di BMT ( Hawalah, Kafalah, Wakalah bil ujrah dan Rahn). 
  • 5. Urgensi Hybrid Contracts dalam Pengembangan Produk BMT
  • 6. Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah
Penyelenggara :
Iqtishad Consulting Jakarta, bekerjasama dengan Asosiasi Manajer Koperasi Indonesia (AMKI) dan PINBUK.



Pengalaman Penyelenggara Event

1. Sudah menggelar Training Fikih Muamalah tentang Perbankan dan keuangan Syariah, Training Inovasi Produk Bank Syariah, Training Eksekutif Ushul Fiqh Keuangan, Produk pembiayaan perbankan , training inovasi produk untuk pengelola BMT di Indonesia, sebanyak 185 Angkatan dan melahirkan lebih dari 4500-an alumni Direktur Bank Syariah, DPS, Notaris dan Konsultan. & 95 orang Guru Besar dan Doktor,
2. Training Iqtishad juga sudah diikuti Para pimpinan Divisi Bank Syariah dan semua BPD, Dirut BPR Syariah se-Indoensia, DPS, Komisaris Bank Syariah, Seluruh Pemimpin Divisi UUS Bank Pembangunan Daerah seluruh Indoenesia.


Nara Sumber / Trainer Utama  :

Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI / Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional MUI, Wa.Sekjen MES Pusat, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ.Paramadina, Dosen Program Magister Ekonomi Islam Univ.Islam Az-Zahra. DPS di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra, Multi Finance Syariah SMS Finance. Sudah berpengalaman memberikan Training Fikih Muamalah Perbankan dan Keuangan Syariah sebanyak 185 Angkatan. Penulis banyak menulis buku mengenai akad-akad perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah.

Sasaran :

Manager BMT dan Koperasi Syariah, Karyawan BMT dan Koperasi Syariah, Dewan Pengawas Syariah BMT / Kopsyah, Dosen Ekonomi Islam. Dan semua pegiat ekonomi syariah.

Waktu dan Tempat :
Hari/Tanggal : Rabu – Kamis / 28 – 29 September 2016
Lokasi : Hotel Oval Surabaya

Biaya :

Rp 1.500.000 / orang.
Group minimal
3 Orang @Rp 1.250.000.
10 Orang @ Rp 1.000.000. 


Fasilitas:

Modul Training, Makan Siang, Coffee Break, Hotspot, Ruang Klas Ber-AC, CD Materi (Softcopy Materi, 96 Fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan Sertifikat.

CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:
Sdr. Joko Wahyuhono
Hp : 082110206289 / 085716962518.
Sdr. Panji
Hp : 082210845958
Sdr. Nuryadi
Hp : 085718543696 / 082183519372
Email: admin@iqtishadconsulting.com, jokosyariah@gmail.com, m.nuryadi90@gmail.com


Penyelenggara:

Event ini digelar Iqtishad Consulting Jakarta Bekerjasama dengan Asosiasi Manajer Koperasi Indonesia (AMKI) dan PINBUK

Note: 

Bukti Sah Menjadi Peserta Jika Sudah Mengirimkan Formulir Pendaftaran Dan Bukti Transfer. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.